Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya ?
Jawaban:
Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakaiannya.
[Fatawa wa Wasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/75]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 14 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya
Tags
Artikel Terkait
- Setiap insan tentunya mendambakan kenikmatan yang paling tinggi dan abadi. Kenikmatan itu
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
- Amr bin Abdul Mun'im Allah Tabaraka wa Ta'ala telah berfirman dalam Al-Qur'an. "Artinya :
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan:Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
- Amr bin Abdul Mun'im Dari Zainab Al-Tsaqafiyyah Radhiyallahu 'anha, dari Rasulullah Shall
- Didalam jima (senggama) terdapat adab-adab yang dianjurkan islam yang mengantarkannya kep
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon