Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya ?
Jawaban:
Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakaiannya.
[Fatawa wa Wasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/75]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 14 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya
Tags
Artikel Terkait
- Amr bin Abdul Mun'im Wahai Ukhti Muslimah ..! Kemusykilan kaum wanita yang terjadi
- Seorang wanita yang sudah mempunyai suami tidak jarang ia juga mengidolakan atau menyukai
- Diantara kewajiban seorang istri kepada suaminya adalah menaatinya didalam perkara-perkar
- Amr bin Abdul Mun'im Pacar (mewarnai kuku dengan daun inay) merupakan salah satu bentuk p
- Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan
- Sahkah Puasa Bila Haid Berhenti Sebelum Fajar Tanya :Jika haid berhenti sebelum fajar lal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon