Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
Pertayaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang maksudnya: Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian saya banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada tangan atau kaki mereka, padahal inai yang mereka pergunakan ini adalah sesuatu yang dicampur dengan air dalam proses pembuatannya, kemudian para wanita itu pun melakukan shalat dengan menggunakan inai tersebut, apakah hal itu diperbolehkan ? Perlu diketahui bahwa para wanita itu mengatakan bahwa inai ini adalah suci, jika ada seseorang yang melarang mereka.
Jawaban.
Berdasarkan yang telah kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya seperti demikian. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan, kutek dan tanah yang memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan tersebut karena air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Hukum Wudhunya Orang Yang Menggunakan Inai (Pacar)
Tags
Artikel Terkait
- Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang
- Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika seo
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
- Wahai para istri,Apakah yang menyulitkanmu jika engkau menemui suamimu ketika dia masuk k
- Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' Pertanyaan:Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon