(BUKHARI – 302) :
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin ‘Abdul Wahhab berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Hafshah berkata, Abu ‘Abdullah atau Hisyam bin Hassan berkata dari Hafshah dari Ummu ‘Athiyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata, “Kami dilarang berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bersolek, memakai wewangian, memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian lurik (dari negeri Yaman).
Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” Abu ‘Abdullah berkata, Hisyam bin Hassan meriwayatkan dari Hafshah dari Ummu ‘Athiyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Berkabung Karena Meninggalnya Suami
Tags
Artikel Terkait
- Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d ra.: Rasulullah Saw pernah bersabda, “siapapun yang dapat
- Diriwayatkan dari Rabi'ah bin Abd Al Rahman :Aku pernah mendengar Anas bin Malik mendeskr
- BUKHARI – 293) : Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Abu Maryam berkata, telah menga
- Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya ia bersama dengan Rasulullah saw menjenguk orang yang sa
- Umar bin Khathab ra berkata: Suatu ketika kami (para sahabat) duduk di dalam majelis bers
- Diriwayatkan (dari Anas bin Malik r.a.) : Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon