(BUKHARI – 302) :
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin ‘Abdul Wahhab berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Hafshah berkata, Abu ‘Abdullah atau Hisyam bin Hassan berkata dari Hafshah dari Ummu ‘Athiyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata, “Kami dilarang berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bersolek, memakai wewangian, memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian lurik (dari negeri Yaman).
Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” Abu ‘Abdullah berkata, Hisyam bin Hassan meriwayatkan dari Hafshah dari Ummu ‘Athiyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Berkabung Karena Meninggalnya Suami
Tags
Artikel Terkait
- Diriwayatkan dari Anas (bin malik) : (iringan orang yang mengantar) jenazah lewat dan ora
- Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. : Nabi Saw. pernah bersabda, “(pada hari kiamat) kal
- Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar : Rasulullah Saw pernah bersabda, “ketika salah
- Hadis riwayat Abu Zar ra.:Bahwa Ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Setiap orang yang
- 1. Wanita adalah belahan separo (yang sama) dengan pria. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).2. Jih
- Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Malaikat maut diutus menemui Musa dan setelah b
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon